Prosedur Melahirkan dengan BPJS
Prosedur Melahirkan dengan BPJS – Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan? Cek prosedur BPJS untuk melahirkan 2022.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS
- Sudah memiliki Kartu BPJS
Syarat utama adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS dan memiliki kartu BPJS, jika ibu belum memiliki kartu BPJS ibu perlu mendaftarkan diri sebagai peserta dan mengurus kepemilikan kartu BPJS, syarat administrasi yang harus ibu siapkan adalah KK, KTP dan buku tabungan.
Pendaftaran peserta bisa dilakukan dengan ibu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan, ibu akan disarankan untuk mengisi formulir mengenai data-data diri ibu yang diperlukan, setelah itu ibu akan diarahkan untuk memilih fasilitas Kesehatan yang akan melayani pengobatan dengan BPJS seperti Puskesmas dan Klinik Pratama mitra BPJS Kesehatan.
Puskesmas atau klinik Pratama yang dipilih ibu saat pendaftaran akan menjadi faskes pertama ibu untuk melakukan pemeriksaan kehamilan sampai dengan proses persalinan. Akan tetapi jika ibu memerlukan Tindakan lebih lanjut dan kehamilan ibu merupakan kehamilan dengan resiko, maka faskes pertama ibu akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
- Rutin membayar iuran BPJS setiap bulannya
Setelah mendapatkan dan memiliki kartu, Ibu harus menyelesaikan kewajiban untuk membayarkan iuran rutin setiap bulannya sebelum tgl 10 sesuai dengan kelas yang ibu pilih, jika terdapat tunggakan pembayaran menjelang persalinan, ibu diminta untuk melunasi terlebih dahulu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Usia kehamilan sudah cukup bulan
Usia kandungan cukup bulan dan kehamilan tidak ada masalah yang berarti, pelayanan dan persalinan ibu akan ditangani oleh bidan Faskes pertama ibu
Apabila kehamilan ibu di temukan indikasi masalah maka bidan akan memberikan rujukan ke RS lebih awal dan persalinan ibu akan dilakukan di rumah sakit dan ditangani dokter kandungan.
- Persalinan dengan kondisi gawat darurat
Persalinan gawat darurat juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bila ibu mengalami kondisi gawat saat hamil ibu bisa langsung datang ke UGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan segera tanpa membawa rujukan dari faskes tingkat pertama, dalam kondisi tersebut penanggulangan dan tindakan yang dilakukan untuk ibu akan di cover oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Melahirkan Dengan BPJS
- Jika kehamilan ibu dalam kondisi baik tanpa ada indikasi medis beresiko tinggi maka pelayanan pemeriksaan dan persalinan ibu dilakukan di Puskesmas / Klinik Faskes ibu terdaftar, akan tetapi jika faskes ibu tidak melayani persalinan ibu bisa meminta rujukan untuk penanganan lanjutan di faskes lain atau di rumah sakit.
- Ibu datang ke Rumah Sakit dengan membawa surat rujukan dari faskes pertama dan buku catatan kehamilan, menemui dokter kandungan (pemeriksaan poli). Dokter akan memeriksa keadaan Ibu dan melihat buku catatan kehamilan. Ibu juga akan diperiksa apakah sudah mengalami kontraksi, apakah cairan ketuban aman, atau apakah sudah muncul pembukaan lahiran.
- Jika selama pemeriksaan Ibu dinyatakan siap bersalin, maka Ibu akan diminta untuk mengurus prosedur administrasi persalinan ke bagian BPJS centre di Rumah Sakit dan rawat inap.
- Selanjutnya Ibu dapat melahirkan dengan BPJS menggunakan metode persalinan sesuai anjuran Dokter.
- Nantinya setelah bayi lahir, keluarga akan diminta langsung mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi, dengan syarat surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, fotocopy KTP Ayah & Ibu, fotocopy KK, dan fotocopy kartu BPJS Kesehatan Ibu. Hal ini dilakukan agar biaya perawatan bayi sejak lahir sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika Ibu bertanya-tanya apakah ada biaya tambahan di luar biaya BPJS, jawabannya adalah tidak. Pelayanan yang diberikan sudah disesuaikan dengan ketentuan BPJS dan tidak ada selisih bayar yang ditagihkan kepada pasien.
[/et_pb_text][/et_pb_column_inner][/et_pb_row_inner][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.16″ custom_padding=”|||” global_colors_info=”{}” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_sidebar area=”et_pb_widget_area_1″ _builder_version=”4.4.2″ custom_padding=”40px|20px|0px|20px|false|true” border_width_all=”2px” border_color_all=”#ec3055″ global_module=”2016″ global_colors_info=”{}”][/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_section]