Skip links

APAKAH BISA PETUGAS P3K BUKAN DARI TENAGA MEDIS?

[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.22″ global_colors_info=”{}”][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” global_colors_info=”{}” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”4.12.1″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”]

APAKAH BISA PETUGAS P3K BUKAN DARI TENAGA MEDIS? – Sobat PlazaMedis pasti tahu tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), bukan…?

P3K adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan. Di tempat kerja, kegiatan pertolongan pertama ini menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna. Hal tersebut dilakukan karena P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat untuk mengurangi cedera yang lebih parah.

APAKAH BISA PETUGAS P3K BUKAN DARI TENAGA MEDIS?

Keberadaan P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cedera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.


Nah, bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas dan petugas P3K merupakan kewajiban yang pasti ada. Dengan adanya fasilitas dan petugas P3K, maka perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.


Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja,
Bab 2 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagakerjaan.”
(2) Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.


Dan di Bab 1 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja”
Jelas sudah bahwa, seorang petugas P3K ditempat kerja bisa saja bukan tenaga medis namun harus menjalani pelatihan P3K yang tersertifikasi. Dalam pelatihan tersebut seorang tenaga kerja yang BUKAN atau TIDAK memiliki latar belakang keilmuan medis akan dilatih dan diajarkan cara-cara memberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Pertolongan pertama yang dilakukan oleh petugas P3K ditempat kerja adalah untuk memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan dengan tujuan untuk:

  • Menyelamatkan nyawa korban
  • Meringankan penderitaan korban
  • Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
  • Mempertahankan daya tahan korban
  • Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah personil atau petugas P3K adalah Rasio jumlah petugas P3K dengan jumlah TK, potensi bahaya di perusahaan dan adanya pekerjaan yang memerlukan waktu Shift kerja dan layout tempat kerja. Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih atau apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda pada gedung bertingkat atau bila tempat kerja dengan jadwal kerja shift, maka masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.

Petugas P3K Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Per.15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja; Idealnya rasio jumlah petugas P3K untuk perusahaan yang memiliki resiko rendah terhadap kecelakaan, setidaknya memiliki satu petugas P3K untuk menangani 150 tenaga kerja. Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, setidaknya memiliki satu petugas untuk setiap 100 orang atau kurang. Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas;

  • Melaksanakan tindakan pertolongan pertama di tempat kerja.
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja.
  • Mencatat setiap kegiatan pertolongan pertama dalam buku kegiatan.
  • Melaporkan kegiatan pertolongan pertama kepada pengurus.

Fasilitas Tambahan Selain berbagai fasilitas yang telah disebutkan diatas, perusahaan tertentu juga membutuhkan berbagai fasilitas tambahan untuk menjamin kegiatan pertolongan pertama dapat berjalan dengan baik. Fasilitas tambahan tersebut bisa berupa alat pelindung diri atau peralatan khusus yang digunakan di tempat kerja yang menangani potensi bahaya yang membutuhkan penanganan khusus. Alat pelindung diri ini khusus disediakan untuk perlindungan petugas K3 maupun korban kecelakaan. Hal ini disesuaikan dengan potensi bahaya di tempat kerja, misalnya alat pencuci mata, seragam anti api, alat pembasahan tubuh cepat, dan lain sebagainya. Prinsip Dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan adalah Pastikan Anda bukan menjadi korban berikutnya. Saat terjadi kecelakaan kerja biasanya timbul situasi panik. Namun, sebagai petugas P3K usahakan tetap bersikap tenang dan pantau situasi dengan cermat. Pastikan diri dalam posisi aman untuk bisa menolong orang lain sehingga tidak menyebabkan korban berikutnya. Pakailah metode pertolongan yang cepat, mudah dan efisien. Kamu saat ingin melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, lakukan sesegera mungkin dengan berbagai peralatan dan sumber daya yang ada. Catat semua usaha pertolongan yang telah dilakukan. Pencatatan ini berfungsi untuk memberikan data secara valid kepada pihak lain (misalnya rumah sakit/rujukan) tentang identitas korban, kronologi kejadian, dan gejala penyakit yang diderita.


Sobat Plazamedis, jadi bukanlah suatu hal yang melanggar hukum jika petugas P3K bukan seorang tenaga medis bukan…?
Semoga bermanfaat.

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”4.13.0″ _module_preset=”default” text_text_color=”#000000″ text_font_size=”20px” link_text_color=”#FFFFFF” background_color=”#e04135″ custom_margin=”||0px||false|false” custom_padding=”10px||10px||true|false” hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” theme_builder_area=”post_content” sticky_enabled=”0″]

Penanganan Penyakit yang Berhubungan Dengan Pekerjaan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Explore
Drag