Skip links

Mengenal Hazard (Jenis-jenis bahaya) Yang Tersembunyi

[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.22″ custom_padding=”0px|||||” global_colors_info=”{}”][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” global_colors_info=”{}” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”4.12.1″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”]

Mengenal Hazard yang Tersembunyi – Jika kita mempelajari dasar K3 (Basic OHS) maka kita akan menemukan pemaparan jenis-jenis bahaya (hazard) di tempat kerja yang dibagi menjadi bahaya lingkungan kerja (fisika, kimia, biologi), bahaya mekanik, bahaya psikososial dan budaya kerja, dan bahaya ergonomik. Namun, kita lupa bahwa terdapat satu lagi jenis bahaya yang kerap terabaikan untuk diidentifikasi di dalam HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment) yaitu Bahaya Somatis.

Mengenal Hazard yang Tersembunyi

Menilik pengertian bahaya somatis oleh Kurniawidjaja (2011), bahaya somatis adalah bahaya yang sudah terdapat di dalam tubuh pekerja yang berpotensi membahayakan dirinya ketika melakukan aktivitas pekerjaan. Biasanya bahaya somatis berupa penyakit yang sudah dimiliki pekerja. Jika si pekerja yang memiliki bahaya somatis di tubuhnya akan bekerja di suatu lingkungan kerja dimana terdapat agen pemicu kambuh penyakitnya maka kondisi fisik ia akan memperlebar peluang terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Mengenal Hazard yang Tersembunyi – Hal ini tentunya dapat memperparah risiko terhadap kesakitan/cidera bahkan ancaman kematian (fatality) bagi si pekerja. Contoh Bahaya somatis diantaranya penyakit asma, Penyakit Epilepsy, dan penyakit jantung. Namun, secara prinsip setiap penyakit yang diidap pekerja dapat menjadi bahaya somatis bagi dirinya jika penyakit tersebut menyebabkan penurunan derajat kesehatan pekerja di tempat kerja.

Bahaya somatis (Somatic Hazard) sebenarnya sering kita hadapi dampaknya di tempat kerja namun perhatian untuk mengendalikan bahaya tersebut dipandang menjadi personal issues masing-masing pekerja. Hal ini ditambah dengan isu privasi bahwa kondisi fisik tubuh seseorang merupakan hak pribadi. Terkadang, seseorang merasa malu jika orang lain mengetahui penyakit yang diidapnya. Padahal, jika kita mengetahui potensi-potensi bahaya tersebut yang dimiliki pekerja maka kita dapat mengurangi risiko terjadinya cidera dan kecelakaan kerja bahkan mencegahnya sama sekali.

Contoh Bahaya Somatis

Kita ambil contoh terdapat seorang pekerja yang memiliki penyakit Vertigo.  Jika ia bekerja di lingkungan kerja yang mengharuskan ia terpajan suhu ekstrim dengan tipe pekerjaan yang terdapat kondisi bekerja di ketinggian maka dapat kita idenfitikasi di sini bahwa peluang  si pekerja jatuh dari ketinggian lebih tinggi jika penyakit vertigo yang dimilikinya kambuh saat melakukan tugas pekerjaannya tersebut dibandingkan dengan pekerja yang tidak memiliki penyakit Vertigo. Penyakit Vertigo yang kambuh saat itu dapat menurunkan konsentrasinya dalam bekerja, menyebabkan ia tidak fokus, bahkan bisa kehilangan keseimbangan yang pada akhirnya dapat membuat ia jatuh dari ketinggian.

Pekerjaan di ketinggian – Pekerja di ketinggian

Contoh lainnya adalah pekerja yang mengidap Penyakit Epilepsy. Penyakit Epilepsy juga menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan dan kesadaran diri ketika penyakit itu kambuh. Bisa dibayangkan jika si pekerja yang memiliki penyakit tersebut ditugasi melakukan pekerjaan yang terdapat bahaya ketinggian di dalamnya. Maka ada potensi si pekerja jatuh ketika melakukan tugasnya jika pada saat itu Penyakit Epilepsy-nya kambuh akibat tubuhnya yang tidak seimbang dan tidak sadar.

Pengendalian Bahaya Somatis

Pada dasarnya segala jenis bahaya kerja dapat dikendalikan menurut prinsip hierarki pengendalian. Jika bahaya tersebut itu tidak mungkin dihilangkan (eliminasi) maka bisa kita lakukan pendekatan pengendalian lainnya semisal mengganti si pekerja yang membawa bahaya somatis itu dengan pekerja yang fit to work. Selain itu, dapat juga mendesain lingkungan kerja dan tipe tugasnya dengan meminimalkan pekerjaan manual menjadi otomatisasi. Pendekatan administrative juga dapat dilakukan semisal menetapkan adanya pengawas kepada pekerja ketika akan melakukan tugas-tugas high risk.

Namun, hal yang paling awal dapat dicegah adalah dengan mengidentifikasi potensi bahaya somatis tubuh pekerja melalui data pemeriksaan kesehatan awal pekerja (pre-employment) sebelum ia ditempatkan di suatu fungsi dan lingkungan kerja tertentu. Idealnya, perlu kerjasama lintas fungsi antara HSE, HR, dan user untuk menyaring hanya pekerja yang benar-benar fit to work dan sesuai kondisi fisik, mental, dan spiritualnya untuk dipekerjakan. Meski begitu, hal ini dapat menjadi pengecualian untuk pekerja disabilitas yang memang sudah diatur kebijakan tersendiri pada setiap perusahaan untuk ditempatkan pada posisi pekerjaan yang sesuai dengan keterbatasan fisik mereka, dengan tidak membahayakan diri si pekerja maupun orang lain di perusahaan.

Sumber Bahaya Somatik diangkat oleh QHSSE Indonesia dikarenakan merupakan bagian dari kesatuan Manajemen Sumber Bahaya. Sudahkah perusahaan anda melakukan identifikasi sumber bahaya somatik? Hal ini sangat penting untuk diolah datanya dalam Analisis Beban Kerja. Adapun data yang diolah adalah hasil pengukuran pribadi tenaga kerja itu sendiri.

Sumber Bahaya Somatik

Hal yang pertama kali dikelola pada manajemen kecelakaan kerja adalah pengelolaan sumber bahaya somatik pada tiap individu karyawan sehingga bisa dideteksi penyakit akibat kerja dan penyakit terkait kerja. Sumber bahaya somatik sangat bergantung pada jenis faktor risiko.

Jenis Faktor Risiko

1. Berdasarkan pengubah, jenis faktor risiko dapat dibagi menjadi:

  • Unchangeable Risk Factor ; Faktor Risiko yang tidak dapat diubah, misalnya Faktor Genetik, Jenis Kelamin dan Usia.

  • Changeable Risk Factor ; Faktor Risiko yang dapat diubah, misalnya kebiasaan buruk (merokok), gaya hidup (minuman beralkohol), pola makan, obesitas.

2. Berdasarkan kestabilan, jenis faktor risiko dapat dibagi menjadi:

  • Suspected Risk Factor ; Faktor Risiko yang dicurigai, yakni faktor – faktor yang belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari hasil – hasil penelitian sebagai faktor risiko, misalnya: rokok sebagai faktor risiko kanker leher rahim.

  • Established Risk Factor ; Faktor Risiko yang telah ditegakkan, yakni faktor – faktor yang sudah mantap mendapatkan dukungan ilmiah penelitian dalam peranannya sebagai faktor yang berperan dalam kejadian suatu penyakit, misalnya: rokok sebagai faktor risiko terjadinya kanker paru – paru.

Kegunaan Faktor Risiko, Faktor Risiko dapat digunakan sebagai berikut:

  1. Prediksi: Untuk meramalkan kejadian penyakit.
  2.   Penyebab: Kejelasan/beratnya faktor risiko dapat mengangkatnya menjadi penyebab, setelah menghapuskan pengaruh faktor pengganggu (confounding factor).
  3.  Diagnosis: Membantu proses diagnosis.
  4.  Prevensi: Jika salah saatu faktor risiko juga sebagai penyebab, penghilangan dapat digunakan untuk pencegahan penyakit meskipun mekanisme penyakit sudah diketahui atau belumnya.

Kapan suatu faktor risiko dapat ditegakan sebagai faktor risiko?

Dalam Konsep kausalitas terdapat 8 kriteria:

  1. Kekuatan yang dapat dilihat dari adanya risiko yang relatif tinggi (severity)
  2.  Temporal atau menurun urutan waktu, selalu sebab – musebab mendahului akibat.
  3.  Respon terhadap dosis paparan yang dapat menyebabkan penyakit.
  4.  Reversibilitas dimana paparan yang menurun akan diikuti penurunan kejadian penyakit.
  5. Konsistensi yang diartikan kejadian yang sama akan berulang pada waktu, tempat dan penelitian yang lain.
  6.  Biologis atau berhubungan dengan fisiologis tubuh.
  7.  Spesifitas yang dapat dilihat dari satu penyebab menyebabkan satu akibat.
  8.  Analogi yang diartikan adanya kesamaan untuk penyebab dan akibat yang serupa.

Pengendalian Sumber Bahaya Somatik.

Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum kerja (awal), pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) dan pemeriksaan kesehatan khusus.

Landasan hukum:

  1. Undang – Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2.  Peraturan Menteri No. 7 tahun 1964 Tentang Syarat – Syarat Kebersihan, Kesehatan dan Penerangan di Tempat Kerja.
  3.  Peraturan Menteri No. 2 tahun 1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  4.  Peraturan Menteri No 1 tahun 1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  5. Peraturan Menteri No 3 tahun 1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  6.  Surat Keputusan Menteri No. 333 tahun 1989 Tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.

MANFAAT

  1. Memiliki kelengkapan data dalam proses penerimaan karyawan baru terkait dengan beban kerja yang dimiliki pada posisi tersebut.
  2.  Memiliki dasar penilaian yang holistik untuk proses appraisal untuk tiap karyawan
  3.  Dapat menentukan jenis uji klinis apa yang diperlukan sehingga menghemat biaya medical check up per karyawan.
  4.  Peningkatan Employee Engagement pada perusahaan.

Oleh, dr Joe J Sakul
Desember, 2020

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”4.13.0″ _module_preset=”default” text_text_color=”#000000″ text_font_size=”20px” link_text_color=”#FFFFFF” background_color=”#e04135″ custom_margin=”||0px||false|false” custom_padding=”10px||10px||true|false” hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” theme_builder_area=”post_content” sticky_enabled=”0″]

Baca Juga : Sekelumit Cerita Tentang Kesehatan Kerja

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Explore
Drag