Sekelumit Cerita Tentang Kesehatan Kerja
Sekelumit Cerita Tentang Kesehatan Kerja – Mungkin pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali terlintas dalam benak kita sebagai pekerja, atau mungkin banyak juga yang tidak paham mengenai KESEHATAN KERJA. Pengertian Kesehatan Kerja menurut joint ILO/WHO Committee tahun 1995 ialah penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial tenaga kerja di semua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja yang disebabkan kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan kerja sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan ialah penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaannya.
Sekelumit Cerita Tentang Kesehatan Kerja
Pengertian Kesehatan Kerja mengalami proses perubahan dimana terdapat relevansi dengan perubahan ekonomi perusahaan, pandangan tentang kerja, sistem kerja dan tentang kesehatan.
Tiga fokus utama definisi kesehatan kerja menurut komite kerja sama ILO dan WHO, adalah:
1. Pemeliharaan dan promosi kesehatan kerja serta kapasitas kerja,
2. Perbaikan lingkungan kerja dan pekerjaan sehingga kondusif terhadap keselamatan dan kesehatan,
3. Pengembangan organisasi dan budaya kerja dalam arah yang mendukung kesehatan
Berdasarkan PERMENAKERTRANS No 03/tahun 1982 tentang TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA adalah sebagai berikut:
1. Inspeksi area tempat kerja (walk through survey)
2. Penempatan calon tenaga kerja, melalui pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja
3. Promosi kesehatan pekerja dan kapasitas kerja
4. Surveillance kesehatan pekerja dengan pemeriksaan kesehatan berkala, kembali
bekerja, umum, selesai tugas atau sebelum pensiun, kemampuan kerja pekerja senior, dan monitoring biologi yang terkait dengan hazard lingkungan kerja, ergonomi, perilaku hidup, organisasi kerja dan budaya kerja.
5. Surveillance faktor risiko lingkungan kerja (higiene industri) , pekerjaan (ergonomi), organisasi kerja dan budaya kerja, kardiovaskuler dan peralatan perlindungan serta pengendali umum dan individual, fasilitas higiene dan sanitasi.
6. Perbaikan mutu lingkungan kerja (Higiene Industri), pekerjaan (ergonomi), organisasi kerja &budaya kerja, dan kompetensi perilaku kesehatan (terutama kardiovaskuler )
7. Perlindungan dengan alat pelindung diri dari hazard kesehatan yang tak dapat terkendali dengan cara perbaikan teknik dan administratif .
8. Pertolongan pertama kepada cedera kecelakaan dan penyakit akut serta evakuasi
9. Pencatatan, pelaporan dan dokumentasi tentang kebijakan, pelaksanaan pelatihan pekerja, partisipasi, pemajanan, proposal pengendalian, hasil dan evaluasi di bidang kesehatan kerja yang dibuat untuk manajemen, serikat pekerja dan pemerintah.
10. Mengkoordinasikan terapi , rehabilitasi , dan kompensasi bagi pekerja yang sakit atau cedera dengan cara bekerja sama dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan spesialis kedokteran lain dan instansi terkait.
Sahabat Planetmedika, ini artinya Kesehatan Kerja merupakan yang TIDAK dapat dikesampingkan atau ditunda-tunda dalam lingkungan pekerjaan. Karena jika Kesehatan Kerja tidak dijalankan maka dapat dibayangkan potensi bahaya yang akan terjadi ditempat kerja maupun efek terhadap tenaga kerja.
Oleh karena itu, menjadi satu keharusan jika Kesehatan Kerja WAJIB diterapkan, dijalankan dan dipatuhi oleh pihak pengusaha maupun pekerja.
MARI KITA TERAPKAN KESEHATAN KERJA MULAI DARI DIRI KITA SENDIRI
Oleh, dr Joe J Sakul
Desember, 2020
Baca Juga : IJIN KLINIK PERUSAHAAN PMA SEMAKIN SULIT, SOLUSINYA?
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Permalink