IJIN KLINIK PERUSAHAAN PMA SEMAKIN SULIT, SOLUSINYA?
IJIN KLINIK PERUSAHAAN PMA SEMAKIN SULIT – Di tahun 2019, ijin klinik pratama di salah satu perusahaan Foot Manufacturing akan berakhir. Sebagai dokter perusahaan sekaligus dokter penanggungjawab klinik pratama di dalam lingkungan perusahaan (PMA=Penanaman Modal Asing), sudah merupakan suatu kewajiban untuk melakukan pengurusan perpanjangan ijin klinik tersebut. Saat itu sudah diberlakukan pengurusan ijin online melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan pengajuan melalui OSS (Online Single Submission). Klinik Pratama yang ada dalam lingkungan perusahaan merupakan klinik yang dididirikan untuk melayani karyawan sakit disaat jam kerja serta melakukan upaya-upaya promotif dan preventive terkait kesehatan kerja dilingkungan perusahaan.
IJIN KLINIK PERUSAHAAN PMA SEMAKIN SULIT
Dan sesuai persyaratan yang ada antara lain adalah, wajib melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) termasuk Jenis Ijin Usaha yang diterbitkan oleh OSS. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang menjadi dasar untuk mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Dan yang menjadi salah satu persyaratan saat pengajuan ijin usaha untuk klinik pratama adalah modal usaha 100% modal lokal. Inilah yang menjadi kendala, saat pengajuan proses pembuatan ijin usaha.
MENGAPA?
Karena perusahaan ini adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing). Yang notabene modal usaha BUKAN 100% modal lokal. Disinilah kendala yang dihadapi. Proses pengurusan perpanjangan klinik pratama dalam lingkungan perusahaan tidk dapat dilanjutkan. Jika tidak memiliki ijin usaha maka ijin operasional klinik tidak bisa diterbitkan.
Jika dihadapkan dengan kondisi seperti ini, apakah ijin klinik tidak perlu di urus…???
Jawabannya adalah, ganti fungsi klinik menjadi Badan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Kerja digabung dengan pelayanan dokter praktek mandiri dalam lingkungan perusahaan. Dengan begitu maka akan ada fungsi baru dari sekedar klinik yang hanya mengutamakan sistem kuratif atau fokus pada pengobatan. Seperti apa fungsi baru yang dimaksud?
Dari fungsi awal sebagai Pelayanan Kesehatan (Usaha kesehatan yang bertujuan) sesuai Permennakertrans No. 03/Men/1982:
- Memberikan bantuan kepada Tenaga Kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaannya
- Melindungi Tenaga Kerja thd setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja
- Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja
- Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi Tenaga Kerja yang sakit
Akan dilengkapi dengan fungsi sebagai PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health Services) dimana Pelayanan Kesehatan yang dilakukan untuk pencegahan, diagnosa, menangani kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta pemberian rehabilitasi terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Salah satu lembaga K3 di perusahaan, sebagai sarana perlindungan tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Sarana penyelenggaraan upaya kesehatan kerja yang bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan yang diatur dalam Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982.
Pengesahan Pelayanan Kesehatan Kerja diperusahaan dilakukan Disnaker Kabupaten atau kota sesuai area dimana perusahaan tersebut berada. Selain pengesahan tersebut, diperlukan seorang penanggungjawab pelayanan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh perusahaan/instansi,disetujui oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat serta memperoleh Surat Penunjukan n dari Dirjen Binwasnaker dengan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja.
Yang terjadi diatas adalah pengalaman pribadi dari penulis saat melakukan proses perpanjangan ijin klinik dalam lingkungan perusahaan.
Semoga dapat membantu sejawat dokter perusahaan dalam proses pengurusan perpanjangan ijin klinik perusahaan di perusahaan PMA.
Oleh, dr Joe J Sakul
November, 2020
Baca Juga : KESEHATAN KERJA, HARUSKAH ADA PENGAWASANNYA?
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Permalink