Skip links

KESEHATAN KERJA, HARUSKAH ADA PENGAWASANNYA?

[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.22″ custom_padding=”0px|||||” global_colors_info=”{}”][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” global_colors_info=”{}” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”4.12.1″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”]

Pengawasan Kesehatan Kerja – Pengawasan kesehatan tenaga kerja sudah diatur mulai dari UU sampai Surat Edaran dan Instruksi Menteri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat tinggi terhadap masalah tersebut.

Pengawasan kesehatan tenaga kerja merupakan serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan objek kesehatan kerja.

Pengawasan Kesehatan Kerja

Hal yang melatarbelakangi pengawasan kesehatan tenaga kerja adalah setiap tenaga kerja selalu berhadapan dengan potensi bahaya terjadinya kecelakaan dan PAK sesuai dengan jenis atau karakteristik perusahaan tempatnya bekerja. Kasus kecelakaan dan PAK akan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi tenaga kerja, perusahaan dan masyarakat pada umumnya. Kasus kecelakaan dan PAK dapat dicegah melalui pengawasan ketenagakerjaan di bidang K3 umumnya dan kesehatan kerja pada khususnya.

Tujuan dari pengawasan kesehatan tenaga kerja adalah agar sumber-sumber produksi asset perusahaan dapat dipakai secara AMAN dan EFISIEN, serta dapat memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan, meliputi tenaga kerja dan orang lain di lingkungan tempat kerja.

Dalam proses pengawasan dalam kesehatan kerja ada OBJEK yang menjadi sasaran pengawasan, apa sajakah itu?

Pelayanan kesehatan kerja
• Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
• P3K, personil, kotak P3K, isi kotak P3K
• Gizi kerja, kantin/katering pengelola makanan bagi tenaga kerja
• Ergonomi

Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) dapat dilakukan mandiri oleh pihak pengusaha atau bekerjasama dengan pihak lain yang berkompetensi. Pelayanan Kesehatan Kerja jika diserahkan ke pihak lain dibutuhkan pengawasan yang intens dari pihak pengusaha dalam hal ini pihak Occupational Health. Dan jika dilaksanakan oleh pihak pengusaha maka diperlukan kerjasama dan pengawasan dari Disnaker setempat.


Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja WAJIB dilakukan oleh pengusaha terhadap para pekerja. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemeriksaaan Kesehatan Tenaga Kerja terdiri dari :

  1. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
  2. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
  3. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
  4. Pemeriksaan Kesehatan Purna Bakti

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) termasuk didalamnya adalah Personil P3K atau First Aider, kotak P3K serta isi kotak P3K. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Gizi kerja, kantin/katering pengelola makanan bagi tenaga kerja artinya nutrisi yang diperlukan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan kalori sesuai dengan beban kerjanya. Gizi kerja ditujukan untuk meningkatkan daya kerja yang setinggi-tingginya. Tubuh memerlukan makanan  untuk  memelihara  tubuh,memperbaiki sel-sel yang rusak dan untuk pertumbuhan. Bahan  nutrisi diperoleh dari makanan (energi kimia) yang dibakar oleh oksigen menjadi energi mekanis (aktivitas tubuh)  dan  panas  tubuh.

Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi kompleks antara aspek pekerjaan yang meliputi peralatan kerja, tatacara kerja, proses atau sistem kerja dan lingkungan kerja dengan kondisi fisik, fisiologis dan psikis manusia / karyawan untuk menyesuaikan aspek pekerjaan dengan kondisi karyawan, sehingga karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman, efisien, dan lebih produktif. Bahaya ergonomi (Biomechanical hazards) dapat berasal dari desain kerja, layout, maupun aktivitas yang buruk.

Sahabat Plazamedis sekalian, hal-hal diatas membutuhkan pengawasan tidak hanya dari dalam lingkup pekerjaan itu sendiri, namun butuh pengawasan lintas sektoral.

Oleh, dr Joe J Sakul
November, 2020

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”4.13.0″ _module_preset=”default” text_text_color=”#000000″ text_font_size=”20px” link_text_color=”#FFFFFF” background_color=”#e04135″ custom_margin=”||0px||false|false” custom_padding=”10px||10px||true|false” hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” theme_builder_area=”post_content” sticky_enabled=”0″]

Baca Juga : Penyakit Akibat Kerja, Sulit Ditemukan Atau Sulit Dilaporkan?

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Explore
Drag