Landasan Hukum Terkait Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Landasan Hukum Terkait Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja – Apakah calon tenaga kerja atau tenaga kerja BISA menolak pemeriksaan kesehatan..?
Dan jawabannya adalah, WAJIB dan BISA.
Landasan Hukum Terkait Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Mengapa? Karena seperti yang sudah tertuang dalam:
Undang-undang No.1 tahun 1970
Pasal 2 Ayat (2) Semua perusahaan harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum Kerja.
Permenakertrans No 02 thn 1980
Pasal 1, Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang
dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan
pekerjaan
Pasal 2, tertulis bahwa Pemeriksaan Kesehatan Bekerja ditujukan agar tenaga
kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya,
tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya,
dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainya yang dapat
dijamin.
Permenakertrans No 03 thn 1982
Pasal 2 menyatakan Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi, Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
Dan masih banyak landasan hukum yang menguatkan WAJIB dilakukannya
Pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja.
Dan perlu kita ketahui bahwa pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi,
- Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala
- Pemeriksaan Kesehatan Khusus
- Pemeriksaan Kesehatan Purna Bakti
Dan Apakah calon tenaga kerja atau tenaga kerja BISA menolak pemeriksaan
kesehatan..? BISA
Permenakertrans No 02 Thn 1980, Pasal 2 ayat (7) yang berbunyi jika 3 (tiga) bulan
sebelum permintaan Medical Check Up telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh
dokter yang dimaksud pasal 1 (sub d yaitu Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh
pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Per 10/Men/1976 dan Syarat-syarat lain
yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan
Perlindungan Tenaga Kerja) peraturan tersebut, maka tenaga kerja tersebut tidak perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
Artinya, Jika dalam waktu kurang dari 3 bulan, calon tenaga kerja telah diperiksa
kesehatannya oleh dokter yang sama dari perusahaan yang sama untuk pekerjaan
yang sama maka tidak perlu dilakukan lagi pemeriksaan kesehatan awal.
Selain itu, calon tenaga kerja dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan radiologi
untuk rontgen jika calon tenaga kerja atau tenaga kerja sudah melakukan pemeriksaan
yang sama dalam waktu kurang dari 3 bulan. Tentu saja dengan membawa bukti hasil
pemeriksaan yang dimaksud.
Landasan hukum sangat penting dalam mengambil suatu tindakan, sebab jika kita
bertindak tanpa landasan hukum yang jelas maka, tidak akan ada kekuatan hukum dari
tindakan maupun hasil dari tindakan tersebut.
“MARI KITA PATUHI HUKUM DAN PERATURAN YANG TELAH ADA”
Oleh, dr Joe J Sakul
November 2020
Baca Juga : Manfaat Pemeriksaan Awal Calon Tenaga Kerja
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Permalink